(KIM Asabri), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Sananwetan Rabu (30/05/2018) telah dilantik oleh KPU Kota Blitar dengan disaksikan oleh Camat Sananwetan berserta Forpinka, Bawaslu Kecamatan Sananwetan, Lurah Se-Kecamatan Sananwetan, PPS se Kecamatan Sananwetan. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibawah KPU, mengacu pada peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 dan revisi nomor 13 Tahun 2017 tentang pembentukan dan tata kerja dalam penyelenggaraan pemilu.
KPPS yang harus ada untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 di Kecamatan Sananwetan telah terbentuk semuanya sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus ada, dalam Sambutannya Heru Eko Pramono menyampaikan bahwa &doublequote;KPPS adalah ujung tombak keberhasilan dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 ini, sehingga KPPS harus dapat melaksanakan semua tupoksinya dengan baik, serta penghargaan yang setinggi - tingginya atas kesediaan warga masyarakat Kecamatan Sananwetan untuk menerima amanah menjadi KPPS&doublequote;.
Sementara Komisioner KPU Kota Blitar berharap dalam &doublequote;melaksanakan tugas dan tanggungjawab KPPS harus mampu melaksanakan dengan cermat, jeli dan teliti karena dari KPPS inilah sumber informasi dan sumber suara yang akan diakumulasi dari seluruh TPS yang ada untuk kemudian dikumpulkan dan dihitung untuk penentuan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyaknya.&doublequote;
Semoga pelaksanakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dapat berjalan dengan tertib, aman dengan semangat Guyup Rukun.