Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018 (selanjutnya disebut Pilgub Jawa Timur 2018) akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019–2024. Ini merupakan pemilihan kepada daerah ketiga bagi Jawa Timur yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018.
Sebagai warga negara yang baik, sudah pasti kita yang telah memiliki hak pilih harus dapat menggunakan hak pilih kita dengan bijaksana, dan untuk Pemilihan Bubernur Jawa Timur Tahun ini, ada dua Pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah terdaftar di KPU Jawa Timur untuk memperebutkan Kursi Jatim 1 dan Jatim 2 untuk periode lima tahun mendatang. Namun agar kita dapat menggunakan hak pilih kita tentunya harus terdaftar dalam Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Propinsi Jawa Timur dalam periode ini.
Dan menjadi hak masyarakat juga untuk mengetahui dirinya sudah ada dalam Daftar Pemilih atau belum, untuk dapat mengetahuinya kita dapat mencari tahu di Kelurahan setempat atau mungkin Daftar Pemilih telah di sampaikan kepada Pengurus RW masing - masing, ketika nama kita belum terdaftar pad Daftar dimaksud maka melaporkan ke Kelurahan dan atau instansi terkait dengan menyiapkan berkah - berkah untuk memperkuat posisi kita.